Eramuslim.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti memberikan arahan kepada anak buahnya agar membantu proses perizinan budi daya dan ekspor benih lobster yang terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budi daya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa, hal tersebut diperkuat bukti ‘screenshot whatsapp’ antara terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi,” kata anggota majelis hakim Ali Muhtarom, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Hakim Ali lalu membacakan tangkapan layar percakapan antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Uji Tuntas di Kementerian Kelautan dan Perikanan Safri pada 15 Mei-22 Juni 2020.
“Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, mau ikutan budi daya lobster, Novel Esda. Dijawab Safri, oke bang,” ujar hakim.