Hakim Beralasan Ini , Tolak Keberatan Habib Rizieq di Kasus Kerumunan

eramuslim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab . Alasannya, sudah masuk materi pokok perkara.Majelis hakim menilai alasan keberatan atau nota eksepsi yang diuraikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Oleh sebab itu, menurut hakim, harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

“Selain itu, untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan ataupun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan. Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).

Sidang Habib Rizeq
Selain itu, hakim menilai dakwaan JPU yang disusun juga telah sesuai dengan KUHAP. Sebelumnya, hakim menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa (Habib Rizieq Shihab) tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.