Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada pembuat UU Pemilu 2009 tentang hak pilih anggota TNI. Demikian Menhan pada wartawan seusai membuka Seminar Pertahanan bertajuk "Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara" di Jakarta, Rabu (20/9).
"Saya terserah saja pada pembuat UU tentang Pemilu 2009 karena banyak pendapat yang berbeda-beda apakah layak dan pantas prajurit diberikan hak suara pada 2009," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat pimpinan terbatas TNI yang berlangsung dua hari, mulai Rabu ini, akan dibahas juga masalah tersebut. Menurut Menhan, Dephan sendiri belum menerima hasil kajian mengenai hak pilih TNI itu. "Baru hari ini (Rabu) disampaikan dalam Rapim terbatas dan Panglima akan memberikan laporan itu pada Presiden," katanya.
Menurutnya, penggunaan hak pilih anggota TNI itu menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) TNI 2006 yang berlangsung dua hari mulai Rabu (20/9) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakatar Timur.
Menhan menambahkan, pihaknya akan membuat kajian sendiri, dan selanjutnya, hasilnya akan diberikan kepada berbagai komisi terkait di DPR-RI, seperti Komisi I, II dan III. (dina)