Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat pesan singkat, Pemimpin FPI (Front Pembela Islam), Habib Riziq Muhammad Shihab memberikan apresiasi yang sangat positip atas keputusan yang diambil Pemerintah Sumatera Selatasn, yang melarang Ahmadiyah.
Habib Riziq menyatakan:“Subhanallah! Ternyata Gubernur Sumatera Selatan lelbih berani dari Presiden RI. Sang Gubernur dengan gagah SK PELARANGAN AHMADIYAH, se-Propinsi Sumatera Selatan, sejak 1 September 2008”, ungkapnya.
Gubernur Sumatera Selatan, Mahyuddin NS, telah menerbitkan SK No.563/KPTS/Ban.Kebangpol & Linmas/2008, yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah di seluruh wilayah hukum Propinsi Sumatera Selatan. Butir pertama SK itu, menyatakan, Pemprop Sumatera Selatan melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganutnya, pengurus Jamaah Ahmadiyah dalam wilayah hukum Propinsi Sumatera Selatan, yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
SK Gubernur Sumatera Selatan, tentang pelarang Jamaah Ahmadiyah itu, dibacakan di depan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol.Ito Sumardi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Armansyah, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen Tni Moch.Sochib, Kepala Kantor Wilayah Depag, Mal’an Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Sumatera SelatanEllianudin Hb.
Menurut Gubernur Mahyudin keputusan itu berdasarkan adanya SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, No.3/2008, serta Surat Edaran Bersama Sekjen Depag, Jaksa Agung Muda Intelejen, serta Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri No.SE/B-1065/D/Dep.4/08/2008. dan SE/119/921.D.III/2008. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan itu, dinilai sangat positip oleh kalangan Islam, para ulama, habaib, yang selama ini telah mengajukan tuntutan kepada fihak pemerintah segera melarang adanya gerakan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia, meskipun pemerintah dalam hal ini, Presiden SBY, belum mengeluarkan keputusan berupa Keppres, seperti yang dituntut oleh umat Islam.
Aksi, yang digalang berbagai kalangan ormas Islam, yang tergabung dalam FUI (Forum Umat Islam), tidak mendapatkan perhatian yang serius. Pemerintah melalui Menteri Agama, Maftuch Basyuni, merasa cukup dengan adanya SKB Tiga Menteri, tanpa perlu harus Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Maka, langkah yang diambil Gubernur Sumatera Selatan, Mahyudin, telah menjadi preseden baru, di mana propinsi-propinsi lainnya dalam melakukan langkah kebijakan yang sama dengan mengeluarkan larangan terhadap gerakan Jamaah Ahmadiyah, yang berlandaskan dengan SKB Tiga Menteri, beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Mahyudin itu, beberapa fihak, termasuk Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, menegaskan: “Subsantsi SK Sumatera Selatan sudah benar”, tegasnya. “Kalau saya baca subsantsinya itu sebenarnya merupakan penjabaran dari SKB Tiga Menteri”, tambah Mardiyanto, usai diterima Presiden SBY di istana. Sementara itu, gerakan yang menginginkan agar pemerintah segera membubarkan Jamaah Ahmadiyah, terus berlanjut. Beberapa waktu yang lalu, dari kalangan Ulama dan Habaib yang tergabung Laskar Aswaja, yang diikuti oleh ribuan massa, termasuk dari FPI (Fornt Pembela Islam), melakukan aksi di depan Istana, yang menuntut agar Ahmadiyah segera dibubark.
Dalam pesan singkatnya pemimin dan tokoh FPI, Habib Riziq, terus menggelorakan semangat umat Islam agar berjuang membubarkan Ahmadiyah. Habib Riziq sendiri sekarang sedang menghadapi pengadilan terkait dengan kasus peristiwa di Monas, 1 Juni yang lalu. “Saya pesankan seluruh Ulama dan Masyarakat Betawi di Jakarta, agar menuntut kepada Gubernur DKI, segera menyusul mengeluarkan keputusan pelarangan Ahmadiyah, seperti yang suddah dikeluarkan Gubernur Mahyudin”, tegasnya.
Nampaknya, keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Mahyudin akan menjadi momentum bagi umat Islam untuk melanjutkan perjuangan membubarkan gerakan Ahmadiyah di Indonesia. (Mh)