Habib Rizieq Tolak Tuduhan Jaksa Penuntut Umum

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak tuduhan penghasutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus Insiden Monas 1 Juni lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), Habib Rizieq membantahnya dengan menyertakan alasan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat terjadinya peristiwa Monas tersebut.

Selain itu, ia juga menolak bahwa ceramah atau dakwah yang dibawakan dirinya merupakan bentuk perintah untuk menyuruh anggota FPI agar melakukan tindak kekerasan.

"Saya tidak pernah ada di Monas dan tidak pernah menggerakkan massa untuk unjuk rasa. Kemudian pasal 156 lebih tidak mengerti lagi. Karena ceramah mengenai kesesatan Ahmadiyah diartikan sebagai kebencian suatu umat, " tegasnya.

Dipersidangan itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum Nurlini mengungkapkan, bahwa Habib Rizieq melanggar pasal 170 jo 55 ayat 1 dan pasal 156 KUHP tentang menyatakan permusuhan dan penyebaran kebencian di depan umum.

Tindakan Habib Rizieqjuga diangggap JPU telahmembuat sejumlah orang yang tergabung dalam FPI, ikut menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Silang Monas Jakarta Pusat, 1 Juni 2008.

Sementara itu, puluhan orang yang sebagai besar adalah anggota FPI yang mengikuti persidangan, mereka kerap meneriakkan berbagai yel dan dukungan kepada Habib Rizieq.

Setelah sidang selesai, banyak anggota FPI yang ingin menyentuh dan bersalaman dengan Habib. Namun, aparat mengawal dengan baik sehingga tidak ada kericuhan yang berarti.

Ratusan petugas kepolisian berjaga di dalam dan sekitar daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang sidang berlangsung. Sidang rencananya akan dilanjutkan Senin (25/8) mendatang.

(novel)