Habib Rizieq Tetap Divonis Empat Tahun, Pengacara Ajukan Kasasi

Melihat hal itu, Sugito berharap majelis hakim di tingkat kasasi nantinya bisa mempelajari dengan serius memori kasasi yang akan dibuat pihak Habib Rizieq. Ia pun berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa objektif dalam mengadili kasasi kasus ini.

“Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental,” kata Sugito.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan tetap memvonis empat tahun penjara di tingkat banding. Habib Rizieq sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh PN Jaktim dalam perkara tersebut.

Selain Habib Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini. dr Andi Tatat dan Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq) yang masing-masing divonis satu tahun penjara. [Waspada]