Habib Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Reza Indragiri: Sangat Berlebihan!

eramuslim.com – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, langkah pelarangan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk berumrah dengan alasan pengawasan merupakan bentuk khawatir yang sangat berlebihan.

Ia menilai tak ada alasan yang menguatkan untuk tak memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk umrah.

“Saya justru menilai negaralah yang khawatir secara sangat berlebihan untuk tidak mengatakan paranoid terhadap HRS,” ujar Reza dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/8).

Pasalnya, ia membeberkan bahwa alasan pengawasan tak cukup untuk menahan mantan pidana untuk melancong ke luar negeri. Belum lagi, menurutnya tak ada alasan spesifik dari diri Rizieq Shihab yang mesti diawasi sebegitu ketatnya.

“Aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci?” kata Reza.

Kalaupun pengawasan itu dibutuhkan untuk memonitor kemungkinan Imam Besar FPI itu mengulangi perbuatan pidananya, menurutnya negara seharusnya menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi resiko tersebut.

“Data tentang hal itu hanya bisa didapat dari risk assessment. Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?” tegasnya.

Jika melihat riwayat Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana Rizieq Shihab, Reza justru menilai bahwa masa reintegrasi Rizieq di tengah masyarakat tak perlu dirisaukan lagi.

“Kalau HRS dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidana HRS,” tandasnya.

Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat melarang Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melakukan ibadah umrah. Atas hal itu, pihaknya menggugat Kepala Bapas Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.

Pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan atas keputusan Bapas Jakarta Pusat yang dianggapnya sewenang-wenang dan melawan HAM.

“Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/8). (sumber: jpg/fajar)

Beri Komentar