Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim yang mengadilinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Sebab, menurutnya dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
"Kini saatnya tuan-tuan hakim yang menjadi pintu gerbang keadilan keadilan dan harapan kaum tertindas untuk mengambil keputusan. Tidak ada putusan yang tepat untuk terdakwa kecuali bebas murni dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," katanya dalam kesimpulan akhir pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Ia menegaskan, keterangan semua saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya dalam persidangan lebih mempertegas tentang tidak adanya bukti maupun saksi yang menunjukkan perannya secara konkrit, baik sebagai pembujuk, penyuruh, apalagi pelaku, peserta dan pemberi kesempatan dalam peristiwa Insiden Monas 1 Juni 2008.
Untuk itu, Habib Rizieq meminta agar majelis hakim independen, bersikap tegas, berani, adil dan arif dalam mengadili kasus tersebut.
“Buang segala rasa takut, tolak segala intervensi. Pandanglah permasalahan dengan mata hati yang dalam. Lihatlah persoalan dengan nurani kebenaran dan keadilan,” pintanya.
Saat membacakan kesimpulan pledoinya, Habib Rizieq meminta kepada majelis hakim agar memperbolehkannya untuk berdiri. Pembacaan pledoi itu diakhiri dengan doa penutup yang diamini oleh seluruh pendukungnya yang hadir dalam ruangan persidangan. (novel)