Habib Rizieq Shihab meminta hakim dan institusi-intitusi terkait dalam pemeriksaan saksi untuk membebaskan saksi Fachrur Rozi, salah satu saksi dari Laskar Pembela Islam. Hal ini diungkapkan Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Menurut Rizieq, tidak semestinya Fachrur Rozi ditangkap karena dia tidak berada di tempat pada saat insiden penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) berlangsung di Monas.
"Saya minta keterangan ini dicatat dengan baik, dan saya minta instansi-instansi terkait untuk segera membebaskan saksi karena saksi ini korban salah tangkap!" tegas Habib Rizieq.
Dalam kesaksiannya, Fachrur Rozi mengatakan dirinya sedang bekerja di kawasan Pondok Rangon, Cimanggis, pada saat kejadian berlangsung. Fachru Rozi yang bekerja sebagai penjaga proyek telah berangkat sejak pukul 08.00 WIB dan kembali bekerja selepas Magrib.
Sama seperti beberapa saksi lainnya dari LPI yang telah menyampaikan kesaksian sebelumnya, Fachrur Rozi telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 17 Juni. Fachrur Rozi merasa diintimidasi ketika diminta keterangan oleh penyidik sehingga dipaksa untuk mengakui beberapa hal yang bukan peristiwa sebenarnya, termasuk soal keterlibatannya dalam insiden Monas.
Menanggapi banyaknya saksi yang telah mencabut BAP yandi buat dengan penuh intimidasi itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Indra Sahnun Lubis meminta agar Majelis Hakim memfasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU sebagaimana pasal 422 KUHP untuk membuat laporan atas kejahatan yang dilakukan oleh penyidik polri. (novel)