Eramuslim.com – Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman itu tidak adil.
Ini karena Habib Rizieq sebelumnya pernah diproses hukum atas perbuatan yang sama, yaitu pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Tidak adil, HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Pada 28 Mei 2021 lalu, Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jakarta Timur terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Fickar berpendapat bahwa vonis 4 tahun tersebut harus batal demi hukum.
“Dengan sudah dihukumnya HRS mama hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum,” terangnya.
Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Maka, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat dzalim (jahat/tak adil).
“Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat dzalim,” tandas Fickar. [Sindonews]