Eramuslim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.
Vonis 4 tahun penjara itu karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.
Menanggapi Vonis itu, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, menang dan kalah dalam persidangan itu bukanlah tujuan akhir.
Pasalnya, ia mengklaim bahwa pihaknya sudah berada dalam barisan kemenangan sejati.
“Kemenangan sejati adalah ketika kita tetap dalam kebenaran,” kata Aziz saat dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Kendati demikian, kata Aziz, pihaknya menyesalkan vonis hakim yang dinilai telah menciderai rasa keadilan. Sebab, penegakan hukum perihal kebohongan telah banyak dipertontonkan para pejabat negeri ini, namun minim penegakan hukumnya.
“Vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan pihak yang diduga berseberangan pendapat dengan penguasa,” ujarnya.
“Jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan sebagaimana uu no 1/1946 pasal 14 dan 15 maka kebohongan yang meresahkan lain harus juga diproses secara hukum,” bebernya.
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan. [Pojoksatu]