Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara

Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab dituntut hukuman dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 2 KUHP. Habib Rizieq pun dituntut hukuman dua tahun penjara, dikurangi empat setengah bulan masa tahanan, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

"Dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, kami JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Habib M. Rizieq Shihab, telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana untuk menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," kata Salah satu JPU Nurlini disela-sela persidangan, Senin (13/10).

Namun, sebelum mengajukan tuntutan terhadap diri terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa sudah pernah dihukum, kedua perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif dipersidangan.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir meninta waktu satu pekan, untuk membuat dua pembelaan, yang berasal dari tim penasehat hukum dan dari Habib Rizieq sendiri.

"Kami akan membuat dua pembelaan dari terdakwa juga akan membuat pembelaan, dan kami dari penasehat hukum secara yuridis juga akan membuat pembelaan. Dan kami mohon kepada Majelis Hakim karena kami ingin membuat pembelaan dua sekaligus, maka kami minta menyampaikan hari Senin, 20 Oktober," ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan Harahap pun menyetujui permintaan tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab.

"Untuk pembelaan kita beri kesempatan 1 minggu, dengan catatan waktu yang disediakan diminta untuk ditepati, karena dipandang sudah mencukupi, sehingga bisa diputus sebaik-baiknya," katanya.

Usai persidangan wajah Habib Rizieq tampak tenang, dan sesekali terlihat tersenyum saat berbincang dengan tim penasehat hukumnya. Ketika diminta keterangannya oleh wartawan, Habib Rizieq langsung mengumandangkan takbir dan berteriak Ahmadiyah…Bubarkan (yang disambut oleh pendukungnya dalam ruang sidang). Dibawah pengawalan Habib Rizieq pun meninggal ruang sidang. (novel)