Hingga Kamis (5/6) pagi pukul 09.00 WIB, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk kepentingan pemeriksaan.
Anggota Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan mengatakan, Rizieq tidak harus ditahan oleh aparat kepolisian. Pasal yang dikenakan kepada Ketua FPI tersebut tidak cukup kuat untuk menahannya.
"Ia dikenakan Pasal 221 tentang menyembunyikan pelaku. Itu tidak harus atau perlu adanya penahanan, " ujarnya kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Achmad belum mengatakan secara tepat berapa anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia cuma menyebutkan ada 5 hingga 10 orang.
Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka 1×24 jam. Habib ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya (Habib) resmi ditahan bersama enam anggota FPI lainnya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ketut Untung Yoga Ana.
Habib dikenakan Pasal 221 KUHP atas tuduhan melindungi dan menyembunyikan sejumlah pelaku kejahatan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Penahanan Habib dilakukan, menurut Ketut, menyusul adanya pasal tambahan yang disangkakan dan memberatkan tokoh FPI itu.
Ia mengatakan, polisi juga akan menentukan nasib puluhan anggota yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Hari ini juga akan ditentukan anggota FPI lain yang ditangkap kemarin itu apa akan dibebaskan atau tidak, " pungkasnya.
Meski Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka, upaya hukum telah disiapkan untuk melakukan pembelaan terhadap Habib Rizieq, yakni mempraperadilankan ataupun mengajukan penangguhan penahanan apabila Habib ditahan.
"Upaya hukumnya standarlah praperadilan, " kata Kuasa Hukumnya yang juga Koordinator TPM Mahendradatta.
Sedangkan, Ahmad Cholil yang juga Kuasa Hukum FPI mengatakan, jika barang buktinya tidak berpengaruh, maka timnya akan meminta penangguhan penahanan. (novel)