Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, bersama dengan 58 anggota FPI yang diamankan oleh kepolisian Polda Metro Jaya Rabu(4/6) pagi, masih berstatus sebagai saksi. Kesemuaannya sedang menjadi pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus kekerasan yang terjadi pada 1 Juni lalu.
"Habib Rizieq termasuk dari 59 yang kita amankan di Polda Metro Jaya dalam proses pemeriksaan. Habib Rizieq statusnya sebagai saksi, sama dengan yang lainnya, dan semuanya sekarang sebagai saksi, nanti barulah sebagai proses pemeriksaan ada alat bukti permulaan, bahwa di antara mereka memang telah melakukan penganiayaan, maka akan kita tetapkan sebagai tersangka, " ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu(6/4).
Namun dalam penangkapan di Markas FPI, menurutnya, Panglima Komando Laskar Islam Munarman tidak termasuk di antara 59 orang tersebut, dan saat ini mantan Ketua YLBHI itu menjadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Munarman menjadi target, di manapun Munarman berada, jadi target penangkapan kita, akan kita kejar. Jadi silahkan yang bersangkutan menyerahkan diri. Kemarin sudah kami sudah menginventarisir ada 10 orang yang melakukan pemukulan, tapi setelah melihat di video berkembang lagi menjadi 20, " jelasnya.
Mengenai pernyataan Munarman, bahwa dirinya mencekik anggota FPI untuk mengingatkan agar tidak anarkis, Abubakar mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti dan saksi. Dia juga menegaskan, tidak ada bargaining apapun dalam penangkapan terhadap Munarman.
"Ya silakan saja dia bikin statemen seperti itu. Tapi kita ada saksi lain dan bukti-bukti bahwa dia melakukan pemukulan. Kalau memang dia tidak salah, ya harus klarifikasi ke kami dong, " pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Abubakar mengatakan, jika dalam waktu 1×24 jam setelah proses pemeriksaan dari 59 orang itu, tidak ada 20 orang yang terbukti melakukan pemukulan, maka 20 orang itu juga akan menjadi DPO. (novel)