Eramuslim.com – Kabar terbaru datang dari Habib Rizieq Shihab. Diketahui, Habib Rizieq bakal bebas pada 8 Agustus 2021 nanti.
Sebab, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari JPU untuk dalam kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan.
Putusan Pengadilan Tinggi itu menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama yakni tetap 8 bulan penjara untuk Habib Rizieq.
Menyadur dari Hops.id -jaringan Suara.com, dengan demikian Habib Rizieq Shihab bakal bebas pada 8 Agustus 2021 atau empat hari lagi, sebab hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman untuk HRS.
Habib Rizieq bakal bebas 8 Agustus
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyambut baik putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Dengan demikian beberapa hari lagi Habib Rizieq akan bebas.
Sebab HRS sudah ditahan sejak 12 Desember 2020 dalam kasus ini. Maka sesuai hitungan, pada 8 Agustus nanti HRS sudah genap menjalani hukuman tersebut.
“Alhamdulillah. Iya Habib Rizieq bebas 8 Agustus nanti,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, baru-baru ini.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS Dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendung …Takbir….Tegakkan Keadilan, Hancurkan Kedzaliman Untuk Indonesia Berkah dan Adil,” kata Aziz.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt. Tim yang mana menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Putusan banding kasus HRS itu diketok oleh Ketua Majelis, Hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Tinggal lihat langkah JPU.