Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi (pembelaan) atas dirinya dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan Harahap, Habib Rizieq membacakan pledoinya setebal 58 halaman, yang terdiri enam bagian.
“Jika pledoi Tim Kuasa Hukum dikemas dengan bahasa hukum formal yuridis sesuai dengan kapasitas dan profesionalisme mereka, maka pledoi ini saya kemas dengan bahasa Dakwah sesuai dengan kapasitas saya sebagai seorang Ustadz dan sesuai dengan latar blakang kasus yang terkait dengan perjuangan penegakan Akidah Islam untuk pembubaran Ahmadiyah di Indonesia,” katanya disela-sela persidangan.
Mengingat kasus yang dihadapinya erat dengan perjuangan Pembubaran terhadap Ahmadiyah, maka Habib Rizieq memandang perlu memaparkan tentang apa dan bagaimana Ahmadiyah, bagaimana cara menghadapinya sesuai dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-Ijma, serta sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan kasus yang menimpanya, Habib Rizieq mengingatkan, Majelis Hakim selain fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara, diperlukan kemandirian dan independensi penegak hukum, yang dilengkapi dengan nurani keadilan yang bersumber dari pemahaman jernih dan cerdas tentang keadilan yang berdasarkan iman dan ilmu.
“Saya tetap berharap semoga persidangan ini melahirkan keadilan yang mengantarkan kepada rahmat dan ridho Allah SWT. Apapun hasilnya, saya tetap harus Istiqomah dalam perjuangan penegakan akidah Islam, dan tetap tidak boleh bosan ataupun lelah sampai Ahmadiyah dibubarkan, apapun resikonya,” tandasnya.
Habib Rizieq pun mengungkap falsafah perjuang FPI yang dipimpinnya, yakni difitnah biasa, dibunuh syahid, di penjara uzlah, dibuang tamasya. (novel)