Catatan IB-HRS
Pengungsi Muslim Rohingya itu tidak boleh dimusuhi, apalagi diusir, tapi wajib dibantu dan ditempatkan di lokasi yang layak serta terkontrol dengan baik, sebagaimana Pengungsi Non Muslim Vietnam pernah dibantu & ditempatkan di Pulau Galang – Batam – Kepri selama dua dekade Perang Vietnam (1975 – 1996), sampai akhirnya mereka dikembalikan ke negerinya saat sudah aman.
Pemerintah Indonesia bisa bekerja-sama dg UNHCR yaitu Badan Urusan Pengungsi PBB utk melindungi dan membantu Para Pengungsi Muslim Rohingya sampai mereka bisa dikembalikan ke negeri asalnya di Myanmar.
Pemerintah Indonesia juga bisa terus menekan Myanmar melalui Forum PBB mau pun ASEAN agar menerima kembali Pengungsi Muslim Rohingya dg jaminan kemanan dan kehidupan yg layak sbg warga negara Myanmar tanpa diskriminasi mau pun intimidasi.
Jadi, jangan ada oknum pejabat Pusat atau Daerah di Indonesia, begitu juga Media, yang mengadu domba Pengungsi dengan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan perilaku sebagian pengungsi.
Soal perilaku sebagian Pengungsi Muslim Rohingya yang kurang elok, harus dilihat sebagai problem sosial yang harus diatasi bersama, bukan dijadikan alasan utk memusuhi mereka.
Kalau Pengungsi Non Muslim Vietnam bisa kita bantu selama dua dekade Perang Vietnam (1975 – 1996), sampai mereka bisa kembali ke negerinya dg aman, mk kenapa Pengungsi Muslim Rohingya tidak bisa kita lakukan hal yg sama ⁉️
Apa karena di Era Soeharto rasa kemanusiaan terawat dg baik, sdg di Era Sekarang sdh hilang rasa kemanusiaan ⁉️ (sumber: Faktakini)