Habib Rizieq Shihab menganggap keterangan yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak relevan dan ada korelasinya dengan berkas dakwaan terhadapnya.
"Kita keberatan karena saksi tidak ada hubungan saya. Saksi-saksi yang dihadapkan ini tidak ada korelasinya dengan surat dakwaan" kata Habib Rizieq dipersidangan yang dipimpin Majelis Hakim Panusunan Harahap, Kamis (28/8).
Dua saksi yang didengar kesaksiannya hingga pukul 13.00 adalah Ismoyo Palgunadi anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan Didit Ahmadi anggota LSM Lembaga Studi Agama dan Filsafat (ELSAN). Keduanya merupakan korban pemukulan FPI di Monas.
Pada persidangan ketiga ini lebih menjelaskan tentang peristiwa di tempat kejadian dan kronologis penyerangan FPI. Sedangkan saksi seharusnya dapat membuktikan bahwa terdakwalah yang menganjurkan penyerangan. Namun, Kuasa Hukum Habib Rizieq M. Assegaf menyatakan, tidak ada satu saksi pun yang bisa membuktikan tuduhan yang terhadap Habib Rizieq dalam peristiwa kerusuhan di Monas 1 Juni lalu.
"Saksi-saksi itu dihadapkan ke persidangan sebagai alat bukti
tentunya diharapkan untuk bisa menjelaskan peranan, tindakan dan ucapan terdakwa. sementara terdakwa tidak pernah berada di Monas, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan kami mengenal terdakwa (habib Rizieq), " katanya.
Sebagai pimpinan organisasi, lanjut Assegaf, memang Habib Rizieq harus bertanggung jawab, akan tetapi untuk tindakan pidana itu adalah bersifat personal, sehingga harus ada keterangan yang bisa membuat kesaksian memang benar, Habib Rizieq telah yang memerintahkan penyerangan tersebut.
"Harus ada kesaksian misalnya kami menyerang, kami memukul karena dianjurkan oleh Habib. Harus ada kesaksian semacam itu tidak cukup dengan menerangkan karena Habib Rizieq itu ketua FPI, lalu Habib harus bertanggungjawab dengan peristiwa itu, tidak bisa hukum diterapkan seperti itu, harus ada korelasi, " tandasnya.
Memasuki bulan Ramadhan, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya kembali mengulangi permintaannya soal penangguhan penahanan.
"Kami berharap Majelis Hakim memberikan kebijakan untuk memberikan penangguhan penahanan, nanti akan kami sampaikan sekali lagi.Sudah kita diajukan, hari ini kita mengingatkan kembali, " imbuh Assegaf.
Seperti persidangan sebelumnya, sidang agenda mendengar keterangan selalu menarik perhatian, ratusan aktivis FPI dengan semangat memberikan dukungan moral bagi pemimpin mereka. Untuk mengamankan jalannya persidangan dikerahkan pengamanan berlapis, satu unit water canon siaga di depan gerbang PN Jakarta Pusat. (novel)