Habib Rizieq Akan Kembali Jika Kriminalisasi Ulama Sudah Tidak Ada

Eramuslim.com – Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengaku, telah mendapatkan kabar terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada 21 Februari mendatang. Slamet berharap Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar tidak ada dugaan kuat jika aparat penegka hukum di zaman penguasa sekarang sengaja melakukan kriminalisasi ulama.

“Insya Allah (Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia),” kata Slamet saat dikonfirmasi oleh Republika melalui pesan teks, Jakarta, Ahad (28/1).

Slamet mengatakan, saat kepulangan Habib Rizieq nanti, ia berharap proses hukum yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq segera selesai.

Slamet juga berharap agar pihak kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), agar Habib Rizieq terlepas dari proses hukum dan status tersangka yang tengah dihadapinya yang dianggap sangat janggal dan mengada-ada.

“Segera keluarkan SP3 serta hentikan kriminalisasi ulama,” tambahnya.

Untuk proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya dalam menyelesaikan kasus tersebut, Slamet mengatakan telah diproses oleh tim pengacara Habib Rizieq. “Untuk proses hukum kawan-kawan pengacara yang sudah mengurus,” katanya.

FPI bersama para Alumni 212 dan para Ulama, kata Slamet, akan menyambut kedatangan Imam Besar Muslim Indonesia tersebut. Untuk teknis penyambutan sendiri, kata Slamet, baru akan diputuskan dalam minggu ini.

“Untuk teknis penyambutan baru minggu ini kita rapatkan,” tambah Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Humas Presidium Alumni 212, Novel Bamukmin mengungkapkan, tanggal kepulangan Habib Rizieq pada 21 Februari belum dapat dipastikan dan baru kemungkinan besar.

Novel mengatakan Habib Rizieq mungkin pulang dengan catatan, jika kondisi hukum di Indonesia telah dinilai benar dan meyakinkan untuk kepulangannya.

“Insha Allah beliau akan pulang secepatnya apabila kondisi hukum di Indonesia sudah adil dan benar. Sehingga permasalahan rekayasa jerat hukum bisa dilepaskan atau ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Novel, Sabtu (27/1).(kk/ro)