Habib Bahar Dijemput Santri dan Dikawal Laskar Saat Keluar dari Lapas Gunung Sindur

Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar dikabarkan beristirahat di suatu tempat.

Bahar tak langsung pulang ke ponpesnya karena ingin berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

“Habib di suatu tempat ya, maaf ini privasi keluarga jadi nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga,” imbuhnya.

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021).

Bahar dinyatakan bebas karena masa pidana yang dilakukan telah sesuai vonis yakni 3 tahun 3 bulan penjara.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Bahar ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Kasus yang menjerat bahar adalah penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Bogor pada 2018 lalu.

Ia juga tersangkut masalah penganiayaan terhadap anak karena diduga mengaku Bahar bin Smith untuk menghadiri acara ceramah. [Tribunnews]