Habib Bahar Bebas, Pengacara: Tidak ke Rumah tapi ke Suatu Tempat

Eramuslim.com – Habib Bahar bin Smith hari ini mulai menghirup udara bebas. Ia telah meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan setelah kebebasannya hari ini, kliennya tidak langsung ke rumah atau pondok pesantrennya di Kemang, Bogor.

“Tidak ke pulang ke rumah. Tapi ke suatu tempat, yang tahu hanya beliau dan keluarga. Ini mengantisipasi kejadian seperti lalu, karena muhibin beliau kan banyak. Yang pasti, alhamdulillah hari ini bebas,” kata Ichwan kepada Tempo, melalui sambungan telepon. Ahad, 21 November 2021.

Ichwan mengatakan setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, Tim Advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Bahar bin Smith yang sudah habis masa penahanannya.

Ichwan menyebut Bahar menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 3 bulan penjara dalam kasus penganiyaan terhadap pengendara taksi online. Namun kedua pihak sebelumnya telah melakukan perdamaian. Korban juga telah memaafkan Bahar Smith.

“Pengadilan melihat ini ada unsur pidananya, namun beliau divonis hakim hanya pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, dan hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara,” ucap Ichwan.