Dewan Perwakilan Daerah diminta segera menyampaikan keinginannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang perubahan kewenangan legis latifnya, agar lebih maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
"Supaya dukungannya tambah nyata, bagaimana cara supaya disampaikan kepada SBY, agar dia lebih memperhatikan masalah ini, ketimbang mengurusi masalah hukum, ingin mengeluarkanperaturan saat kasus poligami merebak, " ujar KH. Abdulrahman Wahid alias Gusdur saat menerima perwakilan DPD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPDRI Laode Ida, di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (14/3).
Menurutnya, agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal itu, DPD harus sabar menunggu perbaikan dalam sisi perundang-undangannya, karena undang-undang bukan barang "tempelan" yang dapat diselesaikan dengan cepat. Namun pada dasarnya dirinya setuju jika ada amandemen UUD 45 untuk menambah fungsi dan kewenangan lembaga yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 lalu.
"Terus terang saja, saya berpendapat DPD ini masih kurang efektif, tapi persoalannya untuk merubah UUD 45 itu harus berhati-hati dan itu juga memakan waktu yang lama, "jelasnya.
Sementara itu, mengenai reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu, Gusdur enggan berkomentar, Ia pun tidak mau menyebutkan pos-pos mana yang sebaiknya diadakan pergantian.
Tetapi Ia menegaskan, yang harus dilakukan untuk memperbaiki struktur negara ini adalah membenahi peraturan perundang-undangan mulai tingkat Kabupaten sampai pada tingkat provinsi agar substansinya tidak bertentangan dengan UUD 1945. (novel)