Eramuslim – Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita mendesak Mabes Polri untuk menindaklanjuti persekusi ormas di Bali terhadap Ustadz Abdul Somad.
Romli menegaskan bahwa persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad melanggar UU Perppu Ormas 2/2017. “Mabes polri harus menindaklanjuti persekusi terhadap Ustad Abdul Somad karena telah melanggar Perpu Ormas No 2/2017,” tegas Romli di akun Twitter @rajasundawiwaha.
Menurut Romli, tidak ada wewenang dari ormas manapun untuk melakukan sweeping dengan alasan apapun kecuali Polri. “Tidak ada wewenang ormas manapun untuk melakukan sweeping dengan alasan apapun kecuali Polri; jika dilakukan melanggar Perpu Ormas no 2 tahun 2017 wajib dikenakan sanksi peringatan jika bandel dihentikan kegiatan jika masih bandel dibubarkan,” tegas @rajasundawiwaha.
Secara khusus, Romli juga mengecam sikap anggota DPD I RI asal Bali, Arya Wedakarna, yang menuding Ustadz Abdul Somad anti NKRI dan Pancasila.
“Sikap anggota DPD Bali terhadap Ustad Abdul Somad bukan kewenangan anggota DPD melainkan wewenang Polri dan Kejaksaan apalagi telah menimbulkan kericuhan/kegaduhan perlu disikapi serius oleh MK Etika DPD dan peringatan dari Polri. Langkah yang benar Anggota DPD melaporkan kepada Polri setempat dan atau kejaksaan terlebih dulu,” tegas @rajasundawiwaha.