Lanjut Widodo Umar, pihak kepolisian seharusnya melindungi dan jangan sampai timbul keresahan dalam masyarakat. Sebaiknya, Widodo Umar menyarankan, disebutkan saja inisial individunya, jangan identitasnya sebagai muslim.
“Demikian pula seandainya ada individu dari lembaga lain tertangkap dari bukan muslim tidak perlu disebut lembaganya. Dalam hukum pidana, pejabat polisi tidak menyebutkan lembaga juga tidak salah karena suatu lembaga tidak bisa dituntut secara hukum,” tutup Widodo Umar. (rol/ram)