Eramuslim.com – Tunas Indonesia Raya (Tidar) DKI Jakarta menantang Teman Ahok untuk berani buka-bukaan soal penyewaan kantornya di Graha Pejaten, Jakarta Selatan. Apalagi kantor teman Ahok itu merupakan bangunan aset milik pemerintah.
“Kantor Teman Ahok sewa kantornya atas nama siapa, dananya dari mana, dan kontrak sewanya bagaimana. Jadi dibuka saja ke publik,” jelas Ketua PD Tidar DKI Jakarta, Yudha Permana kepada RMOLJakarta, Senin (21/3).
Yudha menjelaskan, Teman Ahok itu harus berani jujur soal kantornya, apalagi dengan sikapnya yang melempar isu juga bahwa perusahaan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, PT Gardatama juga menyewa kantor di kawasan tersebut.
“Kok lempar isu ke orang lain terus, sekali-sekali berani bertanggung jawab dan jujurlah,” kata dia.
Sementara itu terkait pernyataan Ahok bahwa seandainya ‘Teman Ahok’ dilarang menggunakan tempat tersebut, maka perusahaan lain atau bahkan partai yang menempati lahan tersebut juga harus dibersihkan, Yudha tak mempermasalahkannya, asal itu adil.
“Bilamana mempersalahkan PT Gardatama yang katanya milik Prabowo tidak boleh menyewa untuk usaha, dan ada statement bisa di usir oleh Ahok, maka harus adil semua penyewa dengan tujuan usaha harus di usir juga. Termaksud Cyrus Network yang juga berkantor disana,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok mengungkapkan bahwa perusahaan milik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menyewa kantor di komplek Graha Pejaten, Jakarta Selatan, milik Pemerintah Provinsi DKI yang dikelola perusahaan swasta.
Menurut Ahok, perusahaan milik Prabowo yang menempati salah satu bangunan di komplek Graha Pejaten dan belum bayar sewa adalah PT Gardatama, satu perusahaan yang bergerak dalam sektor perikanan.
“Salah satu PT Gardatama. Itu kalau enggak salah dulu atau sekarang masih milik Pak Prabowo. Usaha perikanan. Sampai sekarang masih berkantor di Pejaten,” kata Ahok, Senin (21/3).
Dia menyebut perusahaan milik Prabowo itu telah menyalahi aturan karena menyewa lahan pemerintah untuk berbisnis.
“Yang salah kalau diperuntukkan PT itu baru enggak boleh. Tapi itu juga untuk tempat usaha. Disewain enggak boleh. Kalau dia (PT Gardatama), perikanan milik Pak Prabowo salah dong. Mesti diusir kalau begitu,” kata Ahok.(ts/rmol)