Gugatan Soeharto, Pekan Kedua Juli Diajukan ke PN Jakarta Selatan

Draft gugatan perdata terhadap mantan Presiden RI Soeharto sudah selesai 90 persen, Kejaksaan Agung yakin awal Juli gugatan itu dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Draftnya hampir selesai, sudah 90 persen, pokoknya yakin gugatan ini selesai, " ujar Ketua Jaksa Pengacara Negara Dachmar Munthe kepada pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (29/6).

Menurutnya, gugatan itu rencananya akan didaftarkan pada tanggal 9 atau 10 Juli mendatang. Seperti diketahui, nilai gugatan pada kasus Yayasan Supersemar yang sifatnya materiil sebesar 1, 4 trilyun rupiah, sedangkan yang immateriil jumlah sebesar 10 trilyun rupiah.

Lebih lanjut, Dachmar mengungkapkan, kejaksaan sudah menyeleksi 20 orang dari 43 total saksi yang akan diperiksa, untuk melengkapi berkas gugatan terhadap mantan penguasa orde baru itu.

"Dari yang ada itu nanti kita seleksi, ya pokoknya jumlah puluhan, bisa saja menjadi 20-an, " tukasnya.

Ia meyakinkan, barang bukti berupa foto kopi dokumen tidak akan mempengaruhi pengajuan gugatan, sebab akan menjadi alat bukti apabila dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi.(novel)