Gugatan SKP3 Kasus Soeharto Dikabulkan, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti

Anggota Komisi III Mutammimul Ula meminta Kejaksaan harus segera menindaklanjuti hasil keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) kasus Soeharto oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kejaksaan harus segera menindakalnjuti keputusan PN Jakarta Selatan itu, " ujar Mutammimul Ula di Jakarta, Senin (12/6/2006).

Menurutnya, lankah PN Jakarta Selatan itu adalah sebuah terobosan dan kebaranian. “Ada kabar baik dengan keberanian PN Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan SKP3 kasus Soeharto,” katanya.

Ia menambahkan, di lain waktu Kejaksaan tidak boleh mengambil keputusan hukum atas tekanan dari pihak-pihak lain di luar prosedur dan subtansi hukum. “Kejaksaan jangan mengambil keputusan hukum karena desakan di luar hukum,” sambung dia.

Sejumlah LSM yang mengajukan gugatan praperadilan SKP3 kasus Soeharto adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Pusat Studi HAM dan Demokrasi (DEMOS), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut mereka, alasan yang dijadikan dasar terbitnya SKP3 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a UU No. 8/1981. Di mana menurut pasal tersebut, SKP2 hanya dapat diberikan pada tiga kondisi yakni tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum. (dina)