Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi, Sidang Pertama Bakal Digelar pada 8 Oktober

eramuslim.com – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, sidang atas gugatan itu sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

Atas gugaran itu, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rizieq Shihab dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang pertama digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Insya Allah (Selasa sidang perdana),” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (4/10).

Meski begitu, Aziz memastikan, Rizieq tidak akan hadir dalam sidang perdana, sebab sedang menjalankan ibadah umrah.

“HRS tidak (hadir) karena sedang umrah,” jelasnya.

Dalam gugatan ini dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp5.246 triliun.

Berikut 6 kebohongan Jokowi yang disebut oleh para penggugat:

  1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.
  2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.
  3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
  4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.
  5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
  6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar