Gugat 5 Anak Soeharto Rp 584 M, Pebisnis Singapura Minta Museum di TMII Disita

Eramuslim.com – Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd, menggugat 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar ke PN Jaksel. Selain itu, Mitora meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Senin (29/3/2021). Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora menggugat:

1.Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2.Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3.Tn H. Bambang Trihatmojo
4.Ny Siti Hediati Hariyadi
5.Tn H Sigit Harjojudanto
6.Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih

Adapun turut tergugat ialah:

1.Soehardjo Soebardi
2.Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4.Kantor Pertanahan Jakarta Timur

Apa yang dituntut? Berikut ini petitum Mitora:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;