Gubernur Sumbar: Pengurus Masjid Dilarang Minta Sumbangan di Jalan

Gubernur Sumbar: Pengurus Masjid Dilarang Minta Sumbangan di Jalan

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau pengurus masjid di daerah itu agar tidak meminta sumbangan di jalan dalam rangka pengumpulan dana untuk biaya pembangunan.

“Sebaiknya pengurus masjid tidak meminta sumbangan di jalan umum, karena yang lewat beragam dan menimbulkan kesan kurang baik,” kata Gubernur di Padangpanjang, hari ini.

Irwan menyampaikan hal itu usai meresmikan Masjid Maimunah Ali Kompleks Pesantren Thawalib yang dibangun atas bantuan Dato Halim Ali dari Malaysia.

Menurut dia, agar pengurus masjid tidak meminta sumbangan di jalan kepada pemerintah daerah diminta mengalokasikan bantuan melalui APBD setempat.

Dengan demikian, pengurus masjid tidak perlu lagi melakukan pengumpulan dana dengan meminta sumbangan kepada pengendara yang lewat di jalan, kata dia.

Selain itu tidak semua orang yang lewat di jalan dapat dipastikan beragama Islam sehingga menimbulkan kesan yang tidak baik.

Kemudian, ia mengimbau kepada bupati dan wali kota agar mengeluarkan pelarangan bagi pengurus masjid untuk tidak meminta sumbangan di jalan.

Sementara, Wali Kota Padangpanjang Syuir Syam pada kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pelarangan meminta sumbangan di jalan umum.

Sebelumnya MUI wilayah Sampang dan Sumenep Madura, sepakat mengeluarkan fatwa haram bagi pungutan permintaan amal masjid di jalan raya. MUI menyatakan pungutan amal di jalan sudah merendahkan umat Islam.(fq/beritasatu)