Eramuslim – Warga DKI akan mendapatkan subsidi Listrik 40% .Untuk KWH 900 watt.
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan subsidi listrik kepada warga tidak mampu. Terutama bagi mereka pengguna listrik dengan daya 900 VA.
Warga yang diberi subsidi diminta mendaftar di kantor kecamatan atau kelurahan. Warga yang mendaftar akan diverifikasi.
“Bila memenuhi persyaratan maka akan disubsidi sampai 40 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan pada rekening listriknya,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Energi Dinas Perindustrian Energi DKI Jakarta, Edward, Kamis (20/9).
Ia mengaku sudah diinstruksikan Gubernur Anies Baswedan tentang pemberian subsidi listrik tepat sasaran. Dan pihaknya telah meminta camat dan lurah di seluruh wilayah Jakarta untuk mensosialisasikan kepada warga.
Begini Cara Dapatkan Subsidi 40% dari DKI untuk Pelanggan Listrik 900 VA
Kepala Bidang Sumber Daya Energi Dinas Perindustrian Energi DKI Jakarta, Edward mengatakan, untuk mendapatkan subsidi 40% ini warga Ibu Kota yang menggunakan listrik 900 VA harus mengambil dan mengisi formulir di kelurahan tempat mereka tinggal. Selanjutnya, kelurahan melakukan penyerahan formulir pengaduan kepersertaan subsidi listrik ke kantor kecamatan.
“Dan kecamatan bertugas melakukan proses input data ke sistem pengaduan secara online dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh posko penanganan pengaduan pusat,” kata Edward kepada wartawan Kamis (20/9/2018).
Edward menuturkan, dari 44 kecamatan di DKI Jakarta, sebanyak 39 kecamatan sudah melakukan aktivasi pada sistem pengaduan tersebut. Ada sebanyak lima kecamatan yang belum melakukan aktivasi dan akan segera diaktivasi setelah acara sosialisasi ini.