Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menegaskan, aktor intelektual dari aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah harus ditindak tegas, sedangkan para pengikutnya, jika tidak mau kembali ke ajaran yang benar maka dapat diseret ke jalur hukum.
Menurutnya, bagi aktor intelektual yang mendirikan aliran sesat itu sudah tepat untuk dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dan UU nomor 1/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan agama. Dalam hal ini, tersangkanya dapat dijerat pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
"Dasar dari Pasal 156 A KUHP itu sudah jelas, untuk mengenakan tindak pidana pada aktor intelektualnya, " katanya di Kantor Lemhanas, Jakarta.
Oleh karena itu, ia mengatakan, untuk menyadarkan para pengikut aliran yang dipimpin oleh "nabi palsu" Ahmad Mossadeq itu, diperlukan tokoh agama yang moderat dapat membawa kembali kepada ajaran yang benar.
Muladi menilai, keberadaan aliran itu sudah mengobrak-abrik keyakinan yang sudah ada dengan menafsirkan agama, karenanya Ia memuji sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bersikap tegas terhadap aliran tersebut.
"Kehadiran aliran sesat itu berbahaya bagi negara, sehingga harus diambil langkah pencegahan, "tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad Sumargono, mengimbau umat Islam di tanah air untuk bersatu dalam menghadapi kehadiran aliran sesat seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
"Umat Muslim harus bersatu, dalam menghadapi aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah, "tegasnya.(novel)