Eramuslim – Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelola reklamasi. Apakah ini berarti reklamasi dilanjutkan?
“Secara formal Pergub sudah diundangkan dan berlaku,” jawab Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam pesan singkat kepada Detik, Rabu (13/6) pagi.
Pergub itu adalah Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 4 Juni 2018 lalu, diteken Anies Baswedan. Pergub ini diundangkan pada 7 Juni 2018, diteken Sekda DKI Saefullah. Salinannya bisa diunduh di situs resmi Biro Hukum DKI (jdih.jakarta.go.id)
Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta dibentuk sesuai Pasal 3. BKP adalah lembaga ad hoc yang melaksanakan pengelolaan reklamasi. BKP bertanggung jawab kepada Gubernur DKI.
“BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamask Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta,” demikian bunyi Pasal 4.
Susunan Organisasi diatur di Pasal 5. Di situ dinyatakan Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua diiisi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat. (dtk)