“Kita mau review saja. Nggak disebutin (alasan jelas penarikan draf), cuma kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu surat yang itu, begitu ya, untuk di-review, sih,” terang Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/12).
Sebelum Anies menarik draf, status raperda tersebut masih harus dibahas antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Kedua belah pihak belum sepakat dengan pasal mengenai tambahan kontribusi pengembang reklamasi. (Tsc/Ram)