Eramuslim – Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pembangunan yang masih berlangsung di Pulau C dan D, setelah sebelumnya telah menarik Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.
“Nanti kita ada langkah hukumnya itu. Tapi yang jelas kita berfikir jangka panjang bukan menyelesaikan satu-dua kasus saja,” jelas Anies saat ditanya awak media soal pulau C dan D di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Anies beralasan penarikan Raperda tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada warga. Dia ingin warga di kawasan utara Jakarta dapat menghuni kediaman dengan semestinya.
“Kita ingin kawasan utara Jakarta itu jadi kawasan pantai yang bisa dirasakan warga. Kita ingin warga Jakarta bisa tinggal di pesisir, merasa tinggal di tepi pantai,” terangnya.
Mantan Mendikbud ini mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengkaji tata ruang dari pulau reklamasi. Tim tersebut, menurut Anies, akan bekerja mulai awal tahun 2018.
“Nanti ada tim dan akan membuat kajian dan perencanaan bicara semua pihak terkait. Lalu dari situ baru disusun rancangan yang sesuai dengan kebutuhan Jakarta ke depannya. Karena itu lah kita memutuskan tidak membahas itu sekarang sampai kita matang dari tim itu,” paparnya.
Sebelumnya, Anies menarik draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari DPRD. Anies akan meninjau ulang raperda yang sempat dipermasalahkan oleh KPK itu.