Kedua, instalasi dan prinsip-prinsip pengelolaan air limbah tidak dijalankan dengan baik oleh pihak hotel.
Terakhir, Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) terakhir yang dimiliki hotel ini adalah tahun 2013. Padahal, masa berlaku SIPA selama 3 tahun.
“Seharusnya pihak hotel sudah memperpanjang di tahun 2016,” urainya.
Anies berharap pihak hotel segera memperbaiki temuan sidak tersebut. Ia juga mengingatkan bagi seluruh manajemen gedung-gedung di Jakarta untuk segera melengkapi dokumen-dokumen terkait pengelolaan limbah, sumur tanah, dan SIPA.
Anies mengingatkan bahwa pesan paling penting dari razia gedung ini adalah semua pelaku ekonomi di Jakarta, semua warga harus taat aturan. (rmol/Antr/Ram)