Eramuslim – Penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dilakukan karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta, jika ada pihak yang tak setuju, segera menyodorkan perizinan bangunannya.
“Ini pelanggarannya terlalu elementer, terlalu dasar banget, substansial. Karena itu, kalau tidak setuju, tunjukkan kepada saya. Kok boleh ada orang membangun tanpa IMB, IMB lho ini,” kata Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Saat ini, Anies belum memiliki rencana bangunan yang disegel itu diperuntukkan buat kepentingan masyarakat atau Pemprov. Sementara itu, 934 bangunan yang ada disegel, bukan disita.
“Kalau ini disegel, kalau KPK sita,” kata Anies.
Rencana tindak lanjut bangunan tersebut masih akan dikaji setelah dua raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) selesai.
Gubernur Jakarta ini mengatakan 2 raperda soal reklamasi yang sempat dicabut bisa selesai tahun ini.
“Insyaallah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya, kemarin kita tinggal menuntaskan saja,” jelas Anies. (dtk)