“Ombudsman perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan,” kata dia.
Politikus PKS ini menilai laporan dari Ombudsman DKI terkait penataan PKL Tanah Abang kental aroma subjektifitasnya. DPRD, kata Triwisaksana, akan turut mengawal proses yang dilakukan Ombudsman DKI terkait produk laporan yang dikeluarkan.
Namun, dia mempertanyakan mengapa Ombudsman DKI tak mengambil sikap atas kebijakan pemimpin DKI sebelumnya. Bahkan, di beberapa kasus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan kebijakan gubernur dan Ombudsman tak melakukan apapun seperti saat ini.
“Ombudsman kali ini tuh tajam saat ini. Contoh penggusuran Bukit Duri, kemudian reklamasi dan sebagainya,” ujar Tri. (rol)