Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) kembali menegaskan sikapnya menolak penandatanganan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan eksplorasi minyak dan gas di Blok Cepu oleh Exxonmobil, dan meminta perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani dibatalkan. Hal tersebut disampaikan Koordinator GRPBC Marwan Batubara dalam jumpa pers di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/03).
"Terdapat berbagai pelanggaran hukum dalam kontrak kerjasama tersebut, serta terdapat kebohongan publik terutama yang dimuat dalam iklan sosialisasi keberhasilan negosiasi pemerintah dengan Exxon, yang dilansir di media cetak pada 22 Maret lalu, " katanya.
Menurutnya, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum atas berbagai kejanggalan dan penyimpangan, terkait dengan penunjukan Exxonmobil sebagai operatorship pengelolaan ladang minyak dan gas di Blok Cepu. Pihaknya, saat ini sudah didukung oleh 15 orang ahli hukum untuk membawa permasalahan Blok Cepu ke meja hijau.
Mantan Ketua MPR RI Amin Rais berharap, DPR tetap berupaya menggulirkan hak angket mengenai Blok Cepu, meskipun dirinya menduga langkah-langkah optimal melalui hak angket tersebut sulit untuk mencapai hasil yang diharapkan. "Hak angket DPR tentang Blok Cepu jalannya sangat terjal, tetapi DPR harus tetap berusaha, walaupun akhirnya masalah tersebut harus tertelan oleh tekanan korporasi yang sudah menggurita, " jelasnya.
Ia menilai, DPR akan semakin mengkokohkan dirinya sebagai tukang stempel Pemerintah, apabila hak angket Blok Cepu sampai kandas. Dirinya berharap, penggunaan hak angket dapat membuka tabir persoalan yang selama ini ditutup-tutupi. (Novel/Travel)