Eramuslim.com – Masih ingat ketika Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faisal, yang mengatakan jika saat ini mereka melakukan penggabungan proyek-proyek kecil menjadi satu, dan dinamakan Lelang Konsolidasi.
Proyek dengan nilai anggaran Rp. 200 juta hingga Rp. 2 milyar digabungkan menjadi satu mencapai nilai Rp. 50 milyar ke atas, dan pemenangnya dari satu perusahaan,
Sementara nilai proyek yang Rp. 5 milyar sampai dengan Rp. 25 milyar digabungkan menjadi Rp. 200 milyar, dan akibatnya para kontraktor yang mundur, akibatnya beberapa Asosiasi memprotes sitem lelang konsolidasi ini.
Dari penelusuran pembawaberita.com, jumlah Pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai 21.132 macam item, dan banyak yang berkisar di ratusan juta.
Bastian P. Simanjuntak, Presiden Gerakan Pribumi Indonesia, mengatakan jika ini adalah salah satu bentuk monopoli, dan hal ini tidak bisa dibiarkan, karena telah melanggar UU tentang monopoli.
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi “Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah “pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”
Ributnya persoalan proyek Reklamasi dimulai dari ijin yang diberikan Ahok hingga akhirnya terjadi suap untuk memuluskan Raperda, seakan membuka mata jika memang Ahok sengaja melakukan Lelang Konsolidasi agar tidak banyak pemenang proyek.
“Kalau mau ditelusuri, jumlah proyek yang digabungkan akan dimenangkan para kontraktor besar, dan ini artinya kontraktor yang dikalangan para etnis Cina saja,” ujar Bastian P. Simanjuntak, Presiden Gerakan Pribumi Indonesia.
Menurut Bastian banyak kontraktor pribumi masih berpusat di proyek yang bernilai kecil, dan ini artinya harus siap dengan segala konsekwensi yang nantinya pasti akan mematikan pengusaha pribumi.
Bastian merasa heran dengan kebijakan Ahok yang memaksakan kebijakannya, “Namun Ahok sebagai kepala daerah yang sah saat ini berhak melakukan itu, apalagi memang kebiasaan Ahok yang suka berbuat semaunya,” ujar Bastian.
Maksud Bastian kebiasaan Ahok yang hari ini mengatakan A di esok harinya dipastikan disangkalnya, bahkan tidak jarang mengkambinghitamkan orang lain, seakan ini memang salah orang lain, bukan dirinya.(ts/pembawaberita)