Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. PSBB transisi merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal.
PPKM Mikro
Usai PSBB, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW pada bulan Februari 2021. Airlangga mengatakan tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.
Perbedaan aturan PPKM Mikro ini tampak dari pembedaan zona. Misal, WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya. Sedangkan Pusat belanja/mal/pusat perdagangan boleh buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
Penebalan PPKM Mikro
Kasus Corona pun melonjak lagi. Pemerintah kemudian memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Penguatan PPKM Mikro itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Sejumlah aturan tak jauh berbeda dengan PPKM Mikro.
PPKM Darurat
Akibat kasus Corona yang terus melonjak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan aturan PPKM Darurat. PPKM darurat ini lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro.
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merinci poin-poin PPKM darurat ini. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
PPKM Level 3-4
Karena dianggap menakutkan, istilah PPKM Darurat diganti. PPKM Darurat diganti namanya menjadi PPKM level 3-4.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).