Eramuslim.com – Pemerintah kini mengganti istilah ‘PPKM darurat’ dalam penanganan COVID-19 menjadi PPKM level 4-3. Artinya, pemerintah sudah berulang kali mengganti nama aturan penanganan COVID-19.
Dirangkum detikcom, Rabu (21/7/2021) pemerintah pernah memakai istilah PSBB, PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat hingga yang terbaru PPKM Level 4-3.
Secara garis besar, aturan-aturan pembatasan tersebut memiliki visi yang sama untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Corona. Namun, perbedaan tampak dari pemberlakuan aturan WFH hingga jam operasional tempat usaha.
Berikut ini perjalanan pergantian istilah aturan pembatasan penanganan Corona:
PSBB
Pemerintah pertama kali menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai nama aturan penanganan Corona. Aturan pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020 lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.
“Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota,” bunyi pasal 3.
Saat pertama kali diberlakukan, WFO diberlakukan untuk industri esensial. Sedangkan mal hanya dibuka untuk pembelian kebutuhan pokok masyarakat.
PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB ini pun dilanjutkan. Namun kali ini diberlakukan untuk Jawa dan Bali. Saat itu, pemberlakuan PSBB Jawa Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Perbedaan aturan PSBB ini dengan yang sebelumnya tampak dari aturan WFH 75%.