“GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU sangat merugikan umat Islam, karena cenderung ditujukan untuk membatasi dakwah Islam,” kata Al Khaththath.
Al Khaththath meminta umat untuk waspada terhadap kemungkinan terburuk yang disebabkan UU Ormas. Juga meminta umat melakukan perlawanan melalui mekanisme yang konstitusional. (Cnn)