Eramuslim – Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Soenarko dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Humisar Sahala.
Humisar melaporkan jenderal berkumis tebal itu setelah melihat video Soenarko yang beredar saat tengah berbincang dengan seseorang yang diduga berkaitan dengan upaya makar.
“Menurut kami itu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor dalam hal ini bapak Mayjen (purn) Soenarko,” kata Humisar di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5).
Soenarko dituduh Humisar telah melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU 1/1946 pasal 110 Jo pasal 108 KUHP, pasal 163 Jo pasal 416.
“Yang intinya beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap kamneg (keamanan negara),” kata dia.
Humisar mengaku tidak nyaman dengan pernyataan Soenarko dalam video tersebut. Sebab, dalam video berdurasi 2.56 detik itu, Soenarko menyerukan agar para pendukung 02 menduduki gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.
“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana kemudian menyatakan seakan-akan Polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli, yang di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya.
Laporannya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. (rmol)