Giliran Mahfud MD yang Digugat Panji Gumilang Sebesar Rp5 T, Begini Respon Mahfud MD

eramuslim.com – Tak hanya Waketum MUI, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang juga menggugat Menko Polhukam Mahfud MD.

Kali ini, Panji Gumilang gugat Mahfud MD dengan nilai jauh lebih besar 5 kali lipat. Jika Panji Gumilang gugat Waketum MUI Anwar Abbas Rp1 triliun, Mahfud MD digugat Rp5 triliun.

Gugatan terhadap Menko Polhukam itu dilayangkan Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst di PN Jakarta Pusat.

Panji melayangkan gugatan terhadap Mahfud MD ke PN Jakpus tertanggal 17 Juli 2023.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan bahwa Mahfud MD telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pernyataan-pernyataannya.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui pernyataan-pernyataannya yang telah melanggar hukum.

Dalam petitium poin ketiga, Panji Gumilang juga meminta ganti rugi baik materil maupun imateril sebesar Rp5 triliun.

Panji Gumilang gugat Mahfud MD ini juga sudah dibenarkan Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Gugatan ini dijadwalkan akan memasuki sidang perdana pada 31 Juli 2023 mendatang.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah melayangkan guguatan terhadap Waketum MUI Anwar Abbas. Gugatan itu juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Repon Mahfud MD

Sementara, dikonfirmasi terkait gugatan Panji Gumilang terhadap dirinya, Mahfud MD enggan berkomentar banyak. Sebaliknya, Mahfud MD menganggap bahwa apa yang dilakukan pimpinan Al Zaytun itu adalah urusan kecil.

Namun Mahfud juga memastikan siap untuk melayani dan menghadapi apapun manuver-manuver yang dilakukan Panji.

“Itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.tv, Jumat 21 Juli 2023.

Pria kelahiran Pamekasan, Madura, ini juga menganggap Panji tengah mencari-cari sensasi saja. Dia menguga, hal ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari kasus pidana yang dilakukan.

Mahfud juga memastikan tetap akan fokus pada proses tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji.

“Bagi pemerintah, urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata,” heran Mahfud MD.

 

(Sumber: Pojoksatu)

Beri Komentar