Gila, Penjual Kopi Yang Pilih Penjara Gegara PPKM Disatukan Dengan Sel Napi Lain

Eramuslim.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep Lutfi Suparman (23), seorang terpidana dengan kurungan 3 hari sesuai vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang.

Terpidana ini selama menjalani masa tahanan di Lapasnya akan dikurung satu sel dengan narapidana lainnya dan sesuai aturan bagi warga binaan lainnya.

“Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya,” jelas Davi, kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis siang.

Sesuai pantauan Kompas.com, Asep yang sebelumnya berambut agak panjang dan memakai kaos berdaster biasa masuk ke salah satu ruangan petugas dalam Lapas dan diperiksa administrasinya sesuai syarat narapidana umunnya.

Tak berselang lama, Asep keluar ruangan dengan rambut plontos dan sudah memakai baju tahanan sama dengan narapidana lainnya berwarna biru tua.

Asep pun langsung digiring oleh petugas Lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.

Di sel tersebut terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.

“Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya,” tambah Davi.

Menurut Davi, narapidana vonis persidangan Tipiring ini diberlakukan dengan tahanan lainya karena telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga, pihaknya sebagai lembaga warga binaan akan melakukan pembinaan dengan aturan sama bersama narapidan lainnya.

“Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajin ditahan di Lapas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih 3 hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep akan menjalani hukuman mulai hari ini di Lapas tersebut setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Asep mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.

“Saya kaget, iya kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,” jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.