Gibran Bakal Cawapres Rebutan Prabowo dan Ganjar, Ini Argumen Hensat…

eramuslim.com – Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

Menurut analis komunikasi politik Hendri Satrio, persyaratan ini akan membuka peluang Gibran Rakabuming Raka terbuka luas menjadi cawapres.

“Ada beberapa kemungkinan. Ganjar Pranowo bisa jadi akan bergerak cepat menjadikan putra sulung presiden Jokowi ini menjadi pendampingnya. Dan Prabowo Subianto juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya pada media, Selasa 8 Agustus 2023.

Hensat menambahkan, kemungkinan berikutnya, kebijakan presiden Jokowi selama ini selalu berdasarkan citra.

“Jadi dia kalau mau buat apa-apa pasti yang dipikirin citra dia di masyarakat. Nah menurut saya karena citra ini bisa saja MK ini gak akan approve 35 tahun. Karena Jokowi akan dituduh cawe-cawe dalam keputusan,” katanya.

Hensat mendengar desas-desus bahwa ada kemungkinan Prabowo akan berpasangan dengan Gibran.

“Kemungkinannya bila hal diatas terwujud, maka Jokowi akan menjadi ketua umum Gerindra. Dan Gibran justru akan masuk Golkar, sehingga beringin dan Gerindra bisa bekoalisi,” paparnya.

Namun menurutnya situasi politik saat ini masih dinamis dan dapat terjadi berbagai peristiwa yang tak terduga. (sumber: Fajar)

Beri Komentar