Eramuslim.com – Pelaku penyerangan terhadap Majlis Az Zikra, Bogor, beberapa waktu lalu ternyata dibayar 50 ribu rupiah perorang. Hal ini terungkap dari kisah HN (35), seorang isteri pelaku yang suaminya ikut dalam aksi penyerangan itu dan kini menjadi tahanan Polres Bogor. Nuryanto Si Kepala Rumah Tangga, warga Kampung Pasir Laja, Kelurahan Ciluer kini meringkuk di penjara.
Nuryanto merupakan salah satu tersangka kasus penyerangan satpam di Masjid Az Zikra Sentul, Jumat (13/2) dinihari “Bilangnya mau nyari duit. Katanya ada yang menyuruh. Tahu-tahu jadi tersangka. Mending nggak usah nyari duit kalau jadinya seperti ini,” tutur HN (35) di Bogor, (7/3), seperti dilansir Fastnews.com (8/3).
HN menuturkan, kala itu suaminya berangkat dari rumah Kamis (12/2) pukul 21:30 WIB bersama sembilan temannya. Namun setelah kepergiannya tersebut, ia tak bisa menghubungi suaminya lagi.
Tentang siapa yang membayar suaminya, HN tidak mengetahuinya. Namun HN mengaku sempat mengenal seseorang bernama Habib Ibrahim. Namun peran sang habib tidak diketahui HN. Sepengetahuannya, orang yang mengaku sebagai tokoh agama tersebut hanya memberikan uang terhadap suaminya. “Kalau Habib Ibrahim itu pernah ngasih uang Rp.50 ribu ke suami saya. Ketika itu juga katanya mau cari duit lagi. Suami saya kan salah satu anggota ormas, jadi sering ada yang nyuruh. Tapi tidak tahu disuruh apa,” ujarnya.
Massa bayaran dalam kasus penyerangan dan pengrusakan di Kompleks Masjid Az Zikra menguat. Sebanyak 29 dari 34 tersangka mengaku dibayar antara Rp.70 ribu-150 ribu. “Ya, ada massa yang dibayar dan ada yang massa yang ikut dalam penyerangan tersebut sebagai pembayar,” terang Kasat reskrim Polres Bogor, AKP Faisal Pasaribu.
Untuk diketahui, penyerangan masjid yang sering dijadikan lokasi dzikir oleh Ustadz Arifin Ilham itu bermula ketika sekelompok orang tersinggung dengan spanduk yang menyudutkan salah satu kelompok penganut aliran tertentu sehingga melakukan penyerangan.
Dalam kejadian itu, seorang security masjid Az-Zikra mengalami luka-luka akibat dianiaya massa. Hingga kini kasusnya sudah rampung di polisi dan berkas penyidikan sudah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong. 34 tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(rz)