“Sudah seharusnya Kemenaker dan Dirjen Imigrasi melakukan sweeping karena dari pengalamaan selama ini, itu cara pengawasan yang paling efektif untuk mengetahui keberadaan TKA. Apakah sesuai dengan jabatan keahliannya atau tidak, dokumen kerjanya legal atau tidak dan sebagainya,” tegas Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat ini.
Menurutnya, sejak tahun 2015, Pemerintahan Presiden Jokowi telah mempermudah TKA bekerja di Indonesia. Di antaranya dengan menghilangkan syarat kemampuan berbahasa Indonesia dalam proses perizinannya, serta menghilangkan syarat rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal.
Berikut juga dengan alasan untuk memudahkan investasi sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa TKA bisa masuk ke Indonesia untuk keahlian tertentu dan posisi-posisi tertentu di jajaran manajerial.
“Kenyataannya apa? Permasalahan yang kerap muncul adalah tidak digunakannya izin kerja dan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Sudah banyak temuan-temuan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar. Penemuan TKA asal China tanpa dokumen resmi di sejumlah daerah seperti Bogor, Gresik, Konawe-Sulewesi Tenggara, Morowali Sulawesi Tengah dan daerah lainnya mengindikasikan keberadaan TKA ilegal asal Tiongkok telah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia,” paparnya.