Eramuslim.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai, permintaan Presiden Joko Widodo kepada aparat penegak hukum untuk tidak gegabah memproses kepala daerah yang menggunakan hak diskresi dalam menjalankan kebijakannya terutama terkait penggunaan APBD, tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Jelas ini bukti sebuah tindakan melawan hukum dari Presiden Joko Widodo terhadap konstitusi negara, di mana Negara Indonesia secara jelas adalah menjunjung tinggi hukum dan berdasarkan hukum,” tandas Arief melalui siaran pers yang diterima TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (21/07/2016).
Menurutnya, tidak tepat Jokowi meminta aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan konstitusi negara dan hukum yang berlaku untuk tidak memperkarakan sebuah kebijakan yang salah. Termasuk kebijakan administrasi dan keputusan pengunaan anggaran daerah yang berdampak pada kerugian negara .
“Sungguh jelas Joko Widodo tidak paham tentang tata negara dan UUD 1945 terkait penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Sebab jika memang kebijakan kepala daerah ada yang berdampak dan berpotensi merugikan negara maka sudah selayaknya diperkarakan oleh penegak hukum atas nama negara, dan apalagi sampai uang negara mengalir kepihak yang menikmati kebijakan kepala daerah tersebut,” tegas dia.
“Kalau memang Kepala daerah ataupun pemerintah Pusat merasa membuat kebijakan administrasi yang berhubungan dengan anggaran dan kebijakan dimasyarakat merasa tidak nyolong uang negara dan merugikan masyarakat, lalu diperkarakan oleh aparat penegak hukum, hukum di Indonesia memperbolehkan untuk melakukan perlawanan hukum terhadap tindakan aparat penegak hukum yang melakukan kriminalisasi misalnya dengan melakukan upaya praperadilan,” ujarnya.
“Dan jika merasa tidak mencari uang negara jangan coba coba menyuap aparat hukum agar tidak diperkarakan.”
Begitu juga Joko Widodo harus bisa menekankan pada Kapolri dan Jaksa Agung agar bisa memecat atau menghukum oknum Jaksa dan Polisi nakal yang mengkriminalisasi kebijakan kepala daerah yang salah dan tidak punya unsur merugikan negara atau kesengajaan .
“Nah jelas sudah Joko Widodo meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak memperkarakan kebijakan Kepala daerah sama saja akan menyuburkan korupsi dimana-mana,” tandas dia.
Untuk itu, ia mengimbau para Jaksa dan Polisi, terutama polisi walaupun Kapolri dipilih dan diangkat oleh Presiden sebaiknya jangan hiraukan pernyataan Presiden yang sudah kalap karena kegagalan dalam serapan anggaran di daerah. Sebab Kapolri dipilih juga atas persetujuan DPR RI, sehingga Polisi harus netral secara proposional.
“Terkait pernyataan Joko Widodo yang memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk tidak memperkarakan kebijakan kepala daerah sebuah pembodohan yang dilakukan oleh Jokowi terhadap masyarakat . Sebab siapa yang bisa tahu kalau kepala daerah secara sengaja atau tidak sengaja membuat kebijakan administrasi yang salah,” ujarnya.
“Terkait pernyataan Joko Widodo diharapkan KPK dan BPK lebih optimal lagi bekerja untuk menangkap para koruptor berkedok kebijakan administrasi kepala daerah yang tidak sengaja salah dan tidak sengaja nyolong.” (ts/pm)